DETAIL DOCUMENT
PENGATURAN HUKUM SITA JAMINAN DAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
AL, AL JAKSUWARI
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-16 07:48:45 
Abstract :
Pengaturan permohonan Sita Jaminan yang dalam H.I.R, R.Bg da Rv sebagai Hukum AcaraPerdata pada prinsipnya tindakan perampasan harta Kekayaan Tergugat untum melakukan penyelesaian atas utangnya atau untuk melunasi suatu prestasi. Pasal 227 H.I.R, maupun Pasal 270 Rv, memberikan upaya terhadap Penggugat untuk mengajukan permohonan Sita sehingga Majelis Hakim Sita Jaminan terhadap harta kekayaan tergugat. Sebagai alasan pokok yang diatur dalam Pasal 227 HIR maupun Pasal 720 Rv atas Permohobnan Sita Jaminan, antara lain sebagai berikut ; Ada kekhawatiran atau persangkaan bahwa Tergugat mencari akal untuk menggelapkan atau mengasingkan harta kekayaannya, dan hal itu akan dilakukannya selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Kekhawatiran atau persangkaan itu harus nyata dan beralasan secara objektif Penggugat harus dapat menunjukkan fakta tentang adanya langkah-langkah Tergugat untuk menggelapkan atau mengasingkan hartanya selama proses pemeriksaan berlangsung, paling tidak Penggugat dapat menunjukkan indikasi objektif tentang adanya daya upaya Tergugat untuk menghilangkan atau mengasingkanbarangbarangnya guna menghindari gugatan. Kalau isi pokok gugatan tidak erat kaitannya dengan penyitaan, sehingga tanpa penyitaan diperkirakan tidak menimbulkan kerugian kepada Penggugat, Penyitaan tiada mempunyai dasar alasan yangkuat.62 Dalam isi gugatan permohonan penyitaan, apabila penyitaan tidak dilakukan sehinggaTergugat terjadi menggelapkan harta kekayaannya, yang kemudian akan mengakibatkan kerugian kepada Penggugat. Agar pertimbangan penetapan pengabulan sita dapat diutarakan berdasarkan fakta atau indikasi yang lebih objektif dan rasional, pengadilan dapat menempuh beberapa cara yaitu diantaranya melalui suatu proses pemeriksaan insidentil dan melalui proses pemeriksaan pokok perkara.63 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra