DETAIL DOCUMENT
HAK KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM PERSPEKTIFUNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (Study Kasus Putusan No. 275/Pid.Sus/2019/PN.SBY)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
MOH ARIF, HIDAYATULLOH
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-16 07:52:16 
Abstract :
Berdasarkan hasil pembahasan dari bab II dan bab III yang telah di uraikan, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut : 1. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin oleh konstitusi dan negara, oleh karena itu, Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaanya. Kebebasan menyampaikan pendapat tandapa tekanan dari pihak manapun maupun kebebasan dalam berfikir diatur dalam perubahan ke empat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Indonesia merupakan negara hukum tentu saja memiliki peraturan yang melindungi hak- hak asasi manusia, kehadiran hak asasi manusia sebenarnya tidak diberikan oleh negara, melainkan asasi manusia. 2. Dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, disebutkan ?cukup jelas?, selain itu dalam aturan umumnya pun tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan muatan yang melanggar kesusilaan. Tidak ada penjelasan apapun yang dapat digunakan untuk menemukan maksud norma yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) tersebut Rumusan Pasal 27 ayat (1) jelas dapat menimbulkan tafsir yang banyak,atau setidak-tidaknya dapat disebutkan bahwa terbuka berbagai macam tafsir dari 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra