DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM ANGGOTA MILITER TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE (Studi Kasus Putusan Pengadilan Militer III-18 Ambon Nomor 87-K/PM III-18/AD/VIII/2019)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Putra
Author
ANDREW MAHARDIKHA PUTRA, LADO
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-16 07:59:33 
Abstract :
1. Mengenai proses pengaturan tindak pidana militer terhadap anggota militer yang terbukti melakukan tindak pidana prostitusi online adalah wewenang dari peradilan militer untuk mengadilinya serta tahapan-tahapannya berupa penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer atas perintah dari Atasan yang berhak menghukum kemudian berkas penyelidikan diberikan kepada oditur Militer untuk dipelajari, maka oditur militer membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan militer, setelah peradilan merasa cukup dengan berkas dari Oditur Militer, maka peradilan militer akan mengadili anggota militer yang didakwakan melakukan tindak pidana prosttusi secara online. Dengan tatanan cara sanksi tindakan disiplin yang dijatuhkan Ankum (Atasan yang berhak menghukum) berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran disiplin prajurit, yang dimana tertulis dalam Pasal 8 Undang-undang nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit ABRI. 2. Proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam lingkup peradilan militer sama halnya dengan proses penyelesaian perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, yang mana dimulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan di persidangan, serta tahap putusan/eksekusi. Yang bertindak sebagai aparat penyidik berdasarkanUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yaitu Polisi Militer (POM), atasan yang berhak menghukum 
Institution Info

Universitas Wijaya Putra