DETAIL DOCUMENT
ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH PENGGUNA INTERNET BANKING (Studi Kasus Putusan Nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
POERBOWATI, LARAS
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-18 03:29:02 
Abstract :
Penggunaan teknologi dan informasi dalam layanan perbankan yang ditawarkan oleh bank berdampak pada perkembangan transaksi bisnis di industri perbankan. Internet banking merupakan salah satu layanan perbankan yang memanfaatkan teknologi informasi berbasis elektronik dan media internet. Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan dengan lebih nyaman dan mudah dengan penggunaan internet banking, namun terdapat risiko yang cukup besar. Kenyamanan nasabah terhadap layanan internet banking terhambat oleh beberapa hal yang mempengaruhi efektivitasnya. Gangguan sistem yang disebabkan oleh server dan kelemahan keamanan pada internet banking merupakan contoh dari tantangan-tantangan tersebut yang mempersulit adanya penerimaan hak-hak atau perlindungan hukum bagi nasabah. Setiap tindakan yang diambil untuk menjamin kepastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada nasabah termasuk dalam perlindungan hukum bagi nasabah bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji prinsip-prinsip perlindungan dan putusan hakim mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh bank terhadap nasabah internet banking yang dirugikan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 92/pdt.g/2015/pn.jkt.sel. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan informasi baik dari sumber primer maupun sekunder, dan deskriptif analitis yaitu mencari fakta hukum secara menyeluruh dan menelaah secara metodis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai keadilan dalam putusan hakim terhadap perlindungan hukum terhadap nasabah pengguna internet banking dalam Studi Kasus Putusan Nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang sebenarnya dinilai telah cukup mampu mengatur permasalahan dan perlindungan hukum sistem Internet banking tetapi juga dalam putusan tersebut tidak memberikan perlindungan karena gugatannya tidak dikabulkan dan hak perlindungan hukum dari penggugat tidak terpernuhi sehingga penggugat harus membayar biaya perkara yang muncul dalam persidangan. Kesimpulannya dalam putusan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL, tidak memberikan perlindungan hukum yang sesuai dengan perlindungan hukum dan penggugat merasa haknya tidak dilindungi oleh hukum dan pihak bank tersebut. Kata kunci : perbankan, internet banking, nasabah, perlindungan hukum. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang