Abstract :
Perlindungan merek terkenal harus diberikan oleh negara karena sudah melalui
proses pendaftaran & tidak ada pihak pihak yang mempermasalahkan selain itu
karena sudah memperoleh sertifikat dari dirjen/kantor merek. Hal ini sesuai dengan
Pasal 35 UU No. 20 Tahun 2016. Merek terkenal merupakan lambang, ikon dasar
sarana bagi konsumen untuk membedakan merek. Tujuan dari penelitian terkait
terhadap perlindungan hukum merek terkenal SHARP adalah untuk mengetahui
perlindungan hukum jika terjadi perlanggaran terhadap merek tersebut. Penelitian
ini termasuk penelitian Yuridis Empiris Sosiologis dengan menggunakan metode
dan pengumpulan datanya wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian yang di
peroleh dari wawancara jika ada pelanggaran dapat mengajukan gugatan ganti rugi
ke Pengadilan Niaga. Hasil penelitian menunjukan bahwa merek terkenal mendapat
perlindungan dari negara yang terdapat dalam UU Merek pasal 35. Kesimpulanya
bahwa merek terkenal dapat perlindungan hukum dari negara yang terdapat di
dalam Pasal 35 UU Merek dan Indikasi Geografis UU No. 20 tahun 2016. Saran
yang diberikan kepada pelaku usaha jangan melakukan pelanggaran merek terkenal
karena jika melakukan pelanggaran dapat dikenakan sangsi baik pidana maupun
perdata.
Kata kunci: Merek Terkenal, Perlindungan Hukum.