DETAIL DOCUMENT
ANALISIS TERHADAP HAK WARIS ANAK ANGKAT DI DESA GUYANGAN KRAJAN KECAMATAN BANGSRI KABUPATEN JEPARA BERDASARKAN HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Devi, Risti Putri
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-18 08:05:43 
Abstract :
Penelitian ini Berjudul Analisis Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Desa Guyangan Krajan Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara Berdasarkan Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu Bagaimana hak waris anak angkat di Desa Guyangan Krajan Kec. Bangsri Kab. Jepara berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Islam. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Teori yang digunakan untuk menganalisis yaitu teori hak dan teori keadilan. Metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan yaitu Menurut KUH Perdata, ada dua cara untuk mendapatkan warisan yaitu Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa yang berhak menerima warisan adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau isteri yang hidup. Dalam Pasal 899, Perdata menyebutkan, pemilik kekayaan membuat wasiat dimana para ahli warisnya ditunjuk dalam suatu wasiat, seseorang yang tidak berhak mewaris, atau yang tidak akan mendapat harta warisan tertentu dikarenakan adanya pesan atau umanat, wasiat dari pewaris ketika masih hidup. Sedangkan status anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung. Akibat hukum nya dalam pembagian harta warisan berlaku sama dengan anak kandung seperti tertuang dalam Pasal 852 KUH Perdata. Sedangkan berdasarkan Hukum Islam, bahwa pengangkatan anak menurut KHI tidak menyebabkan putusnya hubungan nasab atau darah seorang anak dengan orang tua yang melahirkannya. Hak anak angkat tetap menjadi perhatian didalam islam, dimana pewarisan terhadap anak angkat dapat dilakukan melalui wasiat wajibah (Pasal 209 KHI). Kata Kunci : Hak Waris, Anak Angkat 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang