DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER SIBER (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 150/PID/2020/PT BDG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
ARIANI, MAHAYU RINTA
Subject
HV Social pathology. Social and public welfare 
Datestamp
2024-01-19 02:31:15 
Abstract :
Kekerasan berbasis gender siber merupakan suatu kejahatan yang muncul dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih. Dalam hal ini Perempuan lebih rentan untuk mendapatkan kekerasan berbasis gender siber dibandingkan dengan laki-laki. Kekerasan berbasis gender siber ini mengakibatkan kebebasan seseorang tidak hanya terancam secara langsung di dunia nyata namun juga di dunia maya, terlebih sulitnya mengidentifikasi identitas pelaku serta jejak digital korban yang telah tersebar diinternet sulit untuk dihapuskan. Maka dari itu diperlukan adanya perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender siber.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh negera kepada korban kekerasan berbasis gender siber dan untuk mengetahui apakah Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 150/PID/2020/PT BDG telah memberikan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender siber. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu studi pustaka dan studi dokumentasi. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan didapatkan kesimpulan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang mana dalam undang-undang ini mengatur tentang ketentuan pidana pelaku dan hak-hak korban, dalam hal ini korban berhak mendapatkan restitusi, layanan pemulihan, dan perlindungan, yang mana pemenuhan atas hak-hak tersebut merupakan kewajiban dari negara. Serta berdasarkan analisis putusan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 150/PID/2020/PT BDG belum memberikan perlindungan secara maksimal kepada para korban kekerasan berbasis gender siber dikarenakan adanya tumpang tindih regulasi yang menyebabkan ketidakjelasan perlindungan hukum bagi para korban kekerasan gender siber, terlebih adanya Pasal-Pasal karet dalam Undang-Undang ITE yang justru menjadi alat untuk mengkriminalisasikan para korban kekerasan berbasis gender siber. Kata kunci : kekerasan gender , perkembangan teknologi, patriarki, perlindungan hukum 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang