DETAIL DOCUMENT
MINAT BELAJAR SISWA DI MASA PANDEMI COVID-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Ma'nawiyah, Rizza
Subject
L Education (General) 
Datestamp
2024-01-19 02:33:09 
Abstract :
Pendidikan memiliki peranan yang sangat penting untuk merubah cara berfikir manusia secara kritis dan logis. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional didalam undang-undang tersebut memuat tentang segala hal yang bersangkutan dengan dengan pelaksanaan Pendidikan Nasional di Indonesi. Dalam proses belajar mengajar di Sekolah, minat merupakan peranan yang sangat penting yang harus ditanamkan didalam diri peserta didik, karena apabila seorang peserta didik tidak memiliki minat, maka keinginan dan perhatian yang besar terhadap objek yang akan dipelajari maka seorang peserta didik tersebut akan mengalami kesulitan dalam memperoleh hasil yang baik dalam proses belajarnya, sedangkan apabila peserta didik tersebut memiliki minat belajar sesuai dengan minat, keinginan dan dengan perhatian yang besar terhadap suatu objek pembelajaran maka hasil yang akan diperoleh pun akan baik. Pengetahuan informasi terkait pengertian Covid-19 diketahui sebagai besar informan menyatakan bahwa virus ini adalah virus yang sangat bahaya, penularan yang sangat cepat dan virus yang sangat mematikan. Menurut pengertian Bimo Walgito dapat dijelaskan bahwa minat adalah kecakapan suatu yang berarti dan menghasilkan penafsiran, selain itu minat merupakan pengalaman terdahulu yang sering muncul dan menjadi suatu kebiasaan. Minat belajar merupakan kecenderungan individu untuk merasa senang dalam dalam melakukan sesuatu yang disukainya (Selvy Desiana & Saefur Rochmst 2018). Minat belajar adalah salah satu faktor internal diri peserta didik yang menentukan keberhasilan belajar peserta didik. Minat peserta didik dalam pembelajaran menjadi kekuatan yang akan mendorong peserta didik tersebut untuk belajar dengan giat dan bersungguh-sungguh. Minat adalah dorongan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan. Sedangkan Sukmadinata mengatakan bahwa minat adalah perasaan yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu kegiatan. Minat belajar sendiri dapat dikatakan sebagai suatu ketertarikan peserta didik yang membuat peserta didik mempunyai perhatian terhadap belajar yang disertai dengan rasa keingin tahuan untuk mengetahui dan mempelajari suatu materi pelajaran maupun membuktikan lebih lanjut, sehingga dalam kegiatan belajar peserta didik haruslah memiliki minat atau ketertarikan untuk mengikuti kegiatan belajar yang dilakukan karena dengan memiliki minat belajar pada dalam dirinya maka peserta didik akan membuat peserta didik menunjukan perhatian, aktivitas, dan partisipasinya dalam mengikuti kegiatan proses belajar yang berlangsung selama di sekolah. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang