DETAIL DOCUMENT
STUDI ANALISIS HAK WARIS ANAK SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46-PUU-VIII/2010)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Meiyana, Silvi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-19 07:39:02 
Abstract :
Perkawinan siri merupakan perkawinan yang tidak dicatatkan di pemerintahan, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA) atau pun Kantor Catatan Sipil. Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya. Anak merupakan penyambung garis keturunan dan penerus generasi di masa depan bagi kedua orang tuanya. Menurut Pasal 43 Undang-Undang Perkawinan menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan yang sah hanya akan mempunyai akibat hukum hubungan perdata kepada ibu dan keluarga ibu, serta pada Pasal 100 KHI menyebutkan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan berakibat hukum hanya akan mempunyai nasab dengan ibu dan keluarga ibunya. Berdasarkan Pasal 42 dan 43 UU No. 16 tahun 2019 jo UU No. 1 tahun 1974, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, dan anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak sah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan keluarga ibunya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan jenis penelitian deskriptif analitis. Hasilnya dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 Tahun 2010 anak siri tetap mendapatkan hak-haknya sepanjang dapat dibuktikan dengan bukti tes pengetahuan teknologi atau pun tes DNA bahwa anak tersebut merupakan anak bilogis dari laki-laki yang diakui sebagai ayahnya. Kata kunci: perkawinan siri, anak siri, hak waris 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang