DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ORANG TUA ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg )
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Salma, Sinta Sabilatu
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-19 08:02:17 
Abstract :
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan orang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung, atau orang tua dimana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan, ancaman, suap, tipuan bahkan tekanan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tua dan sekitarnya karena pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam tindakan yang dapat merugikan mental, fisik, sosial dalam kehidupan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum dalam upaya pemulihan kondisi anak yang mengalami trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual, serta menganalisis sanksi pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg. Metode dalam penelitian ini adalah yurudis normatif, pendekatan deskriptif analisis, dengan pengumpulan data dari studi kepustakaan dan studi dokumen. Analisis data menggunakan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, bentuk perlindungan dalam upaya pemulihan kondisi anak yang mengalami trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual korban kekerasan seksual, diantaranya dengan cara rehabilitasi secara fisik, psikis, sosial, pendampingan psikososial, pemberdayaan sosial, dan lain sebagainya. Kemudian, Putusan Nomor. 57/Pid.Sus/2014/PN.Tjg yang dianalisis penulis hakim memutuskan bahwa terdakwa bernama Juwito Als. Gareng Bin Sastroyo (alm) yang telah menyetubuhi secara paksa kepada anak kandungnya, terbukti bersalah dan melanggar Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun. Kata Kunci : kekerasan Seksual Terhadap Anak, upaya pemulihan. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang