DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN ARUS LISTRIK PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Studi Kasus Nomor : 170/Pid.B/2020/PN.Pdg)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Nisa, Mei Itqi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-22 03:13:18 
Abstract :
Di Indonesia kasus pencurian arus listrik sudah tidak asing lagi dan patut menjadi kasus yang perlu di waspadai salah satu factor penyebab terjadinya pencurian arus listrik adalah sebab adanya kenaikan tarif listrik yang sering berganti sepanjang pergantian tahun. Namun, kasus ini tidak di benarkan karena membawa pengaruh buruk atau dampak negative yang dapat merugikan masyarakat. Banyak pelaku melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dengan jalur pintas yang salah. Berbagai modus pencurian arus listrik dapat di beri sanksi berupa pemutusan sementara, pembongkaran sambungan dan denda. Perbuatan ini termasuk illegal dan dapat di bebankan hukuman bagi si pelaku. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif, Pendekatan deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data yang di gunakan menggunakan data primer,sekunder dan tersier. Dalam hal ini hasil penelitian menunjukan bahwa selanjutnya yang menjadi problem adalah factor ketidaktahuan yang di lakukan oleh para pelaku bahwa apa yang dilakukan yaitu pencurian arus listrik adalah perbuatan yang menyimpang dan terdapat sanksi yang berat bagi si pelanggar.Oknum-oknum yang terlibat ingin memperoleh keuntungan pribadi dengan mempengaruhi masyarakat awam untuk melakukan tindak pidana pencurian arus listrik. Pertimbangan putusan hakim pada perkara Nomor 170/Pid.B/2020/PN.Pdg) yang di analisis penulis terhadap putusan hakim memutus suatu tindak pidana dengan pidana penjara satu tahun menjatuhkan pidana yang telah di jalani terdakwa di kurangkan dari pidana yang di jatuhkan. Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di atur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan yang di dakwakan penuntut umum. Kata Kunci : Pencurian, Tenaga listrik PLN, Putusan Hakim. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang