DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA LALU LINTAS DENGAN KORBAN JIWA ( Studi Kasus Putusan Nomor 114/Pid.B/2017/PN.Pti )
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Irmayanti, Pradikta Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-24 06:31:30 
Abstract :
Kecelakaan Lalu Lintas merupakan sebuah kelalaian yang mana kelalaian juga merupakan sebuah tindak pidana. Tindak pidana kelalaian adalah tindak pidana yang terjadi karena suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelakunya melainkan dikarenakan oleh kecerobohon dari pelaku sehingga kecerobohan tersebut merugikan orang lain. Namun, dari kelalaian tersebut tetap saja menimbulkan sebuah akibat. Kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penulisan penelitian untuk mengetahui bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pelanggaran lalu lintas karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan kematian seseorang di dalam Putusan Pengadilan No. 114/Pid.B/2017/PN.Pti sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan , yaitu peraturan perundang-undangan, buku-buku, makalah-makalah dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan penelitian ini serta website. Analisis dari penelitian ini tentang macam-macam unsur kelalaian yang berupa kelalaian karena orang dan juga kelalaian karena kendaraan dan juga sanksi pidananya. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan kematian dalam kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 359 KUHP dan dapat juga diberikan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pertimbangan hakim dalam Putusan No. 114/Pid.B/2017/PN.Pti menetapkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 1 (bulan) dan denda sebesar Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Membebankan Terdakwa untuk Biaya Perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) Kata kunci : Kelalaian, Kecelakaan Lalu Lintas, Sanksi, Putusan Hakim 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang