DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN HUTANG PIUTANG PERSATUAN SETELAH PERCERAIAN (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Widodo, Yemima Mega Elginasari
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-25 03:36:28 
Abstract :
Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui fakta hukum pertanggungjawaban suami istri terhadap hutang piutang persatuan setelah perceraian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu mengumpulkan informasi baik dari sumber primer maupun sekunder, dan deskriptif analitis yaitu mencari fakta hukum secara menyeluruh dan menelaah secara metodis terhadap putusan hakim. Hasil penelitian menunjukan pertanggungjawaban suami istri terhadap hutang piutang persatuan setelah perceraian dalam Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018 yaitu Hakim mengadili sendiri menyatakan menghukum Termohon Kasasi I juga Pemohon Kasasi II kalah untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi di tetapkan sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Mahkamah Agung menolak eksepsi Tergugat, serta menyatakan bahwa harta bersama Penggugat dan Tergugat dibagi dengan porsi yang sama rata (bagi dua 50% / 50%) baik aktiva maupun pasiva secara natural atau bahkan jika tidak memungkinkan dilakukan melalui pelelangan, juga menghukum Tergugat bersedia membagi harta bersama Penggugat dan Tergugat dengan cara dibagi dengan porsi yang sama rata (bagi dua 50% / 50%) baik aktiva maupun pasiva secara natural atau bahkan jika tidak memungkinkan dilakukan melalui pelelangan. Kesimpulan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1636 K/Pdt/2018 yaitu berupa pembagian harta bersama antara mantan suami dan mantan istri dibagi dengan porsi yang sama rata (bagi dua 50% / 50%) baik aktiva maupun pasiva secara natural atau bahkan jika tidak memungkinkan dilakukan melalui pelelangan. Kata kunci : Perkawinan, Hutang Piutang Persatuan, Perceraian, Pertanggung Jawaban Suami Istri 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang