DETAIL DOCUMENT
KENAKALAN REMAJA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 DI KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Susanti, Ratna
Subject
J General legislative and executive papers 
Datestamp
2024-06-25 08:20:36 
Abstract :
Meningkatnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Tindak tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk dilacak, salah satunya yaitu penyalahgunaan narkotika. Upaya penanganan utamanya dari segi yuridis yang merupakan salah satu kebutuhan utamanya yang bertujuan memutus rantai penyebaran kejahatan khususnya terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh warga Pati.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana narkotika untuk mengetahui bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Pati dalam menanggulangi terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh warga di Kabupaten Pati. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode pendekatan normatif.Yaitu untuk memberikan gambaran yang selengkap-lengkapnya mengenai tinjauan hukum positif dalam hal ini Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak pidana narkotika merupakan salah satu kejahatan luar biasa sehingga diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat bahaya maupun dampak dari narkotika, pemerintah membuat aturan mengenai narkotika dengan tujuan bahwa kejahatan ini dapat diberantas dengan pemberlakuan sanksi pidana yang cukup berat kepada para pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. Hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini yaitu bahwa faktor- faktor yang menyebabkan tindak pidana narkotika yaitu berasal dari faktor yang kemudian menjadi penyebab timbulnya penyalahgunaan narkotika pada kalangan remaja :a. Faktor diri sendiri, b. Faktor lingkungan c.Faktor komunikasi, teknologi, dan informasi.Tindakan pidana terhadap pengaturan tindak pidana narkotika di Indonesia meliputi pertanggungjawaban pidana, perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan sanksi pidana. Terdapat sanksi dalam undang-undang ini yaitu sanksi pidana yang terdiri dari sanksi pidana pokok dan tambahan. Pidana pokok terdiri pidana mati, penjara, kurungan dan denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri pencabutan izin usaha dan pencabutan status badan hukum untuk korporasi. Sanksi tindakan yang diberikan adalah pengobatan dan rehabilitasi kepada pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Kata kunci : narkotika, tindak pidana, dan sanksi 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang