DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM TRANSAKSI ONLINE (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 33/Pid.B/2023/PN Cbi)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
Kurniawan, Eldi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-16 03:56:29 
Abstract :
Penegakan hukum pidana untuk memberantas tindak pidana penipuan sebagai sesuatu yang menyimpang harus terus dilakukan. Tentu kita sepakat bahwa perjudian merupakan ancaman yang nyata terhadap norma-norma sosial yang dapat menimbulkan ketegangan individual maupun ketegangan-ketegangan sosial. Tindak pidana penipuan merupakan ancaman riil atau potensial bagi berlangsungnya ketertiban sosial. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui bagaimanakah penerapan ketentuan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 33/Pid.B/2023/PN Cbi). Serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor?faktor seseorang melakukan tindak pidana penipuan. Penenulis melakukan penelitian dengan pendekatan Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian adalah Deskriptif Kualitatif serta melakukan studi kepustakaan dengan mempelajari berbagai macam buku-buku, perundang-undangan yang berhubungan dengan materi penulisan skripsi ini. Hasil yang didapat dalam penelitian ini menunjukkan bahwa, penerapan hukum pidana materil terhadap Tindak Pidana Penipuan, penerapan hukum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana penipuan dalam perkara putusan pengadilan negeri nomori Nomor: 33/Pid.B/2023/PN Cbi.Batang didasarkan pada fakta-fakta hukum baik melalui keterangan-keterangan saksi, keterangan terdakwa, maupun barang bukti. Selain itu juga didasarkan pada pertimbangan yuridis, hal-hal yang dianggap meringankan dan hal-hal yang memberatkan terdakwa, serta memperhatikan undanng-undang yang berkaitan yang diperkuat dengan keyakinan hakim. Ditemukan juga ada faktor yang menjadi penyebab mengapa seseorang melakukan tindak pidana penipuan. Faktor-faktor ini meliputi: faktor ekonomi, faktor situasional, faktor keimanan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, faktor pendidikan, dan faktor lingkungan. Kata kunci: Pelaku, Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana, KUHP, Penipuan, Transaksi Online. 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang