DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER DALAM TINDAKAN MEDIS YANG DILAKUKAN TANPA INFORMED CONSENT (Studi Kasus Putusan Nomor: 90/Pid.B/2011/PN.MDO)
Total View This Week0
Institusion
Universitas PGRI Semarang
Author
AGUS, ANTONIUS SARWONO SANDI
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2024-01-16 04:10:19 
Abstract :
Dokter merupakan profesi yang sangat mulia. Dokter menjadi tempat pasien untuk berharap atas kesembuhan penyakitnya. Untuk kesembuhan pasien tersebut, dokter akan terus berupaya agar kondisi pasien lebih baik dan sembuh dari penyakitnya. Upaya penyembuhan tersebut dilakukan dengan melakukan tindakan medis. Untuk melakukan tindakan medis ini, maka dokter harus men- dapatkan persetujuan tindakan medik atau informed consent dari pasien dan/atau keluarganya. Kedudukan informed consent ini sangat penting, terutama jika terjadi hal yang tidak diinginkan setelah dilakukannya tindakan medis oleh dokter. Adapun tujuan penelitian ini, adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan mengenai pertanggungjawaban pidana dokter dalam tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent, serta yntuk mengetahui dan menganalisis mengenai akibat hukum bagi dokter dalam tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis norma- tif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data dalam penelitian ini adalah data sekunder, yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian di- analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: (1) pertanggungjawaban pidana dokter dalam tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent termasuk dalam kelalaian atau kecerobohan yang menimbulkan akibat hukum bagi dokter, terutama bagi tindakan medik yang mempunyai risiko tinggi. Ke- tiadaan informed consent juga dapat menyebabkan tindakan malpraktik dokter, khususnya bila terjadi kerugian atau intervensi terhadap tubuh pasiennya. Apabila akibat dari tindakan medik oleh dokter, pasien lebih parah penyakitnya sampai akibat tertentu yang memenuhi kriteria hukum pidana, seperti kematian atau luka (Pasal 359 jo. Pasal 360 KUHP) mana bisa timbul pertanggungjawaban pidana, yang wujudnya bukan sekadar penggantian kerugian (perdata) saja, akan tetapi boleh jadi pemidanaan. Pada umumnya, dalam hukum pidana melakukan pem- bedahan tanpa disertai informed consent dimasukkan pada penganiayaan. Sifat melawan hukumnya terletak pada tanpa informed consent, sehingga jika ada informed consent, maka pembedahan sebagai penganiayaan kehilangan sifat me- lawan hukum. Informed consent merupakan dasar peniadaan pidana yang merupakan alasan pembenar; (2) akibat hukum bagi dokter dalam tindakan medis yang dilakukan tanpa informed consent timbul karena adanya hubungan hukum di mana di dalam hubungan hukum ada hak dan kewajiban antara dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik. Ketiadaan informed consent sebelum dilakukannya tindakan medis menimbulkan akibat hukum yang berupa sanksi pidana. Secara umum, akibat hukum berupa sanksi dalam hukum pidana pada pelanggaran informed consent, yakni dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan KUHP berupa pidana penjara dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 berupa pidana denda. Kata Kunci: Dokter, Informed Consent, Pertanggungjawaban, Pidana, Tindakan Medis 
Institution Info

Universitas PGRI Semarang