Abstract :
Perdagangan yang makin kompleks dewasa ini membuat perusahaan
pengembang perumahaan sudah bisa mengadakan transaksi terlebih dahulu
sebelum bangunannya jadi, yang selanjutnya dikenal dengan PPJB. Pembuatan
PPJB harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
sengketa Perumahan Griya Sidomoyo Asri Sleman sebagaimana dimaksud dalam
Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 122/PDT/2017/PT YYK, dapat
diketahui bahwa masing-masing pihak memiliki prestasi yang belum dipenuhi,
dimana pembeli tidak melunasi kewajibannya untuk membayar lunas
pembangunan yang telah selesai dibangun oleh developer dan developer yang
tidak memenuhi persyaratan melakukan PPJB karena belum memiliki IMB.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum terdiri atas sumber bahan hukum primer yang berupa aturan
perundang-undangan yang terkait dengan rumusan masalah dan bahan hukum
sekunder yang merupakan jurnal, buku, dan sumber lain yang terkait dengan
rumusan masalah. Sumber hukum tersebut nantinya dikumpulkan dan
diinvestarisir setelah selanjutnya di lakukan analisa.
Konsep jual-beli unit perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
UU No. 1 Tahun 2011, yang pada pokoknya menentukan bahwa unit perumahan
dapat dipasarkan dan dilakukan penjualan saat sedang dalam proses pembangunan
melalui sistem PPJB. Begitu juga perjanjian antara developer Perumahan Griya
Sidomoyo Asri Sleman dan pembeli juga merupakan bentuk Pengikatan
Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan
kewajibannya, maka dapat dikatakan telah melakukan wanprestasi. Sebelum
melaksanakan PPJB, alangkah baiknya masing-masing pihak secara terbuka,
terkait hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan, termasuk bagi developer agar
mematuhi persyaratan khusus dalam melakukan pemasaran melalui sistem PPJB
yang kemudian PPJB tersebut dilakukan di hadapan Notaris, agar para pihak
memahami eksistensi dan Notaris dapat menjelaskan secara sistem hukum agar
PPJB tersebut terlaksana sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kata Kunci: PPJB, Pengembang Perumahan, Wanprestasi