DETAIL DOCUMENT
Perjanjian jual beli tanah dan bangunan yang melawan hukum (studi kasus: putusan pengadilan negeri Surabaya no.672/Pdt.G/2016/PN.Sby.)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Arghie, Ramzi Maulana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-09-18 02:34:41 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian yang berjudul Perjanjian Jual Beli Tanah Dan Bangunan Yang Melawan Hukum (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 672/Pdt.G/2016/Pn.Sby.) bertujuan pertama untuk mengetahui sah atau tidaknya Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang dilakukan antara Dirk Tatipata dengan Ronald Sanjaya pada tanggal 16 Desember 2015. Kedua untuk mengetahui dapat atau tidaknya Dirk Tatipata dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang dilakukannya dengan Ronald Sanjaya dan ketiga untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Dirk Tatipata sebagai pihak yang dirugikan akibat putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah sah demi hukum. Metode penelitian yang digunakan peneliti yaitu Yuridis-Empiris, yang menggambarkan atau menjelaskan serta mengkaji lebih dalam mengenai perjanjian jual beli tanah dan bangunan antara Dirk Tatipata dengan Ronald Sanjaya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang dilakukan antara Dirk Tatipata dengan Ronald Sanjaya pada tanggal 16 Desember 2015 adalah sah dan mengikat dengan dilengkapi Kuasa Untuk Menjual Nomor 76 tertanggal 16 Desember 2015, Perjanjian Pengosongan Nomor 77 tertanggal 16 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn. dikengkapi pula adanya Akta Jual Beli Nomor 99/2016 tertanggal 2 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Anita Lucia Kendarto, S.H., M.Kn. Kedua: Dirk Tatipata dikatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah yang dilakukannya dengan Ronald Sanjaya, sejak dilakukannya perjanjian tersebut tanggal 16 Desember 2015 hingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 18 Juni 2017 masih belum melakukan kewajibannya untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut. Dalam perlindungan hukum terhadap Dirk Tatipata sebagai pihak yang kalah dalam gugatan perkara dengan dibuktikannya oleh Ronald Sanjaya adanya surat/akta Jual Beli tertanggal 2 Maret 2016. Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Tanah Dan Bangunan, Melawan Hukum 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya