DETAIL DOCUMENT
Pelaksanaan eksekusi obyek hak tanggungan atas kekuasaan kreditor melalui pelelangan umum menurut undang-undang no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Assagaff, Muhammad zakiy
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-09-18 02:47:58 
Abstract :
Penelitian yang berjudul Pelaksanaan Eksekusi Obyek Hak Tanggungan Atas Kekuasaan Kreditor Melalui Pelelangan Umum Menurut Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah bertujuan yang pertama untuk menganalisis kewenangan kreditur untuk menjual langsung objek hak tanggungan berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat secara notariil, dan yang kedua untuk menganalisis akibat hukum apabila terdapat gugatan oleh debitur maupun putusan atau penetapan Pengadilan dalam hal pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang mana menggunakan kaidah-kaidah dan pelaksanaan peraturan yang berlaku di masyarakat sebagai sumber data primer. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ketentuan hukum nasional yang mengatur tentang kewenangan kreditur untuk menjual langsung objek hak tanggungan diatur dalam pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dan aturan pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Baru. Dari Segi Peraturan Menteri Keuangan, dalam hal gugatan oleh debitur secara tegas tidak bisa membatalkan proses pelaksanaan eksekusi lelang namun bisa menangguhkan. Terlihat jelas bahwa hal tersebut dapat menyebabkan proses pelaksanaan eksekusi lelang menjadi terhambat dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kreditur untuk menyelesaikan kredit macet secara sederhana, adil, dan cepat. Penetapan atau Putusan Pengadilan yang membatalkan proses pelaksanaan lelang eksekusi sebagaimana dalam Pasal 14 PMK No.27/PMK.06/2016 kemudian dilaksanakan lelang eksekusi di Pengadilan. Hal tersebut mengakibatkan kewenangan kreditur sesuai pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan dialihkan proses pelaksanaan lelang secara titel eksekutorial di Pengadilan sehingga menghabiskan banyak energi dan waktu yang lebih lama. Kata kunci: Kewenangan kreditur, Eksekusi Objek Hak Tanggungan 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya