Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul Upaya Tanggung Jawab Penyelesaian Kasus Fetish
Kain Jarik Studi Kasus Putusan Nomor (2286/Pid.Sus/2020/PN.Sby) bertujuan untuk
menambah pemahaman masyarakat tentang hukum pidana pencabulan yang
bertentangan dan melanggar kesopanan dan kesusilaan seseorang yang semuanya
dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Rumusan masalah pada penulisan skripsi ini
adalah Pertama, Apa fakta-fakta hukum terhadap putusan No.2286/Pid.Sus/2020/PN
SbyKedua, Bagaimana pengaturan pemidanaan terhadap pelaku kasus fetish kain
jarik.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu
kesimpulan.Pertama : Penyimpangan tindakan seksual yang terjadi pada seseorang
bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, selama tidak disalurkan dengan cara
yang salah misalnya dengan cara menipu, mengintimidasi, dan tidak ada ijin dengan
yang bersangkutan serta memaksakan kemauan sesuai dengan keinginan
individu.Kedua : Terdakwa mempertanggungjawabkan segala perbuatannya yang
merugikan orang lain dengan hukuman penjara 5 tahun 6 dengan terbukti terdakwa
melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.