DETAIL DOCUMENT
Program Nasional Agraria sebagai bagian pelayanan publik dalam pendaftaran tanah
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Tjung, Aurelia Nadya Pricilia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2018-04-09 05:54:26 
Abstract :
ABSTRAK Tanah merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Namun, masyarakat yang mengetahui pentingnya tanah bagi kelangsungan hidup tidak disertai dengan pengetahuan bahwa sertipikat tanah juga sangat penting. Banyak masyarakat Indonesia yang masih belum mendaftarkan tanahnya dan belum memiliki sertipikat tanah. Oleh karena itu, penelitian yang berjudul Program Nasional Agraria sebagai Bagian Pelayanan Publik dalam Pendaftaran Tanah bertujuan pertama untuk mengetahui dasar dikeluarkannya kebijakan PRONA dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Kedua untuk mengetahui apakah Kebijakan PRONA merupakan bagian pelayanan publik. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan menarik asas-asas hukum yang berkaitan dengan PRONA, Pendaftaran Tanah dan Pelayanan Publik yang merupakan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa dasar dikeluarkannya Kebijakan PRONA yaitu: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 19 UUPA, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Ketiga peraturan tersebut pada nyatanya tidak mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki. Pentingnya perlindungan hukum dan kepastian hukum merupakan alasan pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan tentang pensertipikatan tanah secara massal dengan semua biayanya ditanggung oleh APBN dan APBD. Peraturan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasioanl Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Program Nasional Agraria (PRONA). Kedua: PRONA merupakan bagian dari pelayanan publik. Dengan adanya pelayanan publik maka terlahirlah PRONA. Tujuan keduanya sama-sama untuk memuaskan dan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat atau warga negara. Selain itu keduanya juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi setiap warga negara. Sedangkan ruang lingkup dari pelayanan publik salah satunya berupa pelayanan jasa publik yang diantaranya berupa PRONA yaitu memberikan jasa kepada masyarakat golongan menengah ke bawah untuk mendaftarkan tanah secara cepat dan murah. Pelayanan adminstratif dalam pelayanan publik adalah pelayanan memberikan dokumen oleh pemerintah (BPN) berupa sertipikat tanah yang mana salah satu ruang lingkup dari pelayanan publik tersebut mengenai tempat tinggal. Biaya dari pemberian sertipikat tanah tersebut murni berasal dari APBN dan APBD, yang artinya gratis bagi siapa saja yang ingin mengikuti kegiatan PRONA tersebut. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya