Abstract :
Penelitian yang Berjudul ?Eksistensi Notaris Dalam Pendirian PT
UMKM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020? dilatar
belakangi oleh di sahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan
Kecil resmi ditanda tangani oleh pemerintah bulan lalu. Dimana Peraturan
Pemerintah ini merupakan turunan dan aturan pendukung dari UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang sudah lebih dulu
disahkan tahun lalu untuk mempermudah masyarakat dalam mendirikan suatu
UMKM.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian ini
didasarkan pada sisi perundang-undangan dan dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa
disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar
Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan
mempunyai perbedaan tentang karakteristik suatu Perseroan Terbatas, dimana
apabila berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas Perseroan Harus didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
dan disahkan dengan akta Notaris, kemudian berdasarkan Peraturan
Pemerintah Perseroan Terbatas dapat didirikan oleh 1 (satu) orang saja, dan
modal pendirian ditentukan oleh pendiri perseroan tanpa perlu adanya suatu
akta otentik. Kedua: bahwa hilangnya kewenangan Notaris sebagai pejabat
umum yang terdapat pada Undang-Undang Jabatan Notaris dalam Pendirian
suatu PT.UMKM mengakibatkan hilangnya alat bukti terkuat dan terpenuh
yaitu akta otentik dalam setiap hubungan hukum di lingkungan masyarakat
dan mengakibatkan hilangnya suatu keabsahan hukum dalam pendirian
PT.UMKM tersebut. Dimana Negara hukum mengatut prinsip kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum yang menuntut, bahwa lalu lintas hukum
dalam kehidupan masyarakat memerlukan adanya alat bukti yang
menentukan dengan jelas hak dan kewajiban seseorang sebagai subjek hukum
dalam masyarakat.