Abstract :
ABSTRAK
Penelitian yang berjudul PERJANJIAN ANTARA GROUP BAND
FOURCOUSTIC DENGAN LUMINOR HOTEL SIDOARJO SEBAGAI
PENGGUNA JASA PERTUNJUKAN HIBURAN bertujuan untuk memahami
serta menganalisa permasalahan yang sedang maupun sudah terjadi, melalui
perspektif perjanjian. Rumusan masalah pada skripsi ini, yang pertama adalah
Bagaimana Hubungan Hukum Antara kedua belah pihak tersebut. Yang kedua
adalah, Bagaimana Upaya Hukum Dari Para Pihak Atas Terjadinya Pengingkaran
Dalam Perjanjian.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode pendekatan
yuridis. Merupakan cara pendekatan yang dilakukan melalui kegiatan studi pustaka
yang meliputi peraturan perundang-undangan dari tata hukum Indonesia, peraturan
yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga internasional yang berkaitan dengan
masalah ini, ajaran-ajaran atau doktrin kebiasaan yang berlaku. Serta sumbersumber lain yang dapat mendukung penulisan skripsi ini (empiris) sebagai
pendukung pengumpulan bahan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat suatu kesimpulan. Yang pertama terkait
hubungan hukum. Bahwa, FOURCOUSTIC BAND tidak bisa bertindak sebagai
subyek hukum. Melainkan harus melalui perwakilan, atas nama pribadi. Yang
kedua, upaya yang ditempuh dalam perjanjian showbiz lebih memilih jalan mediasi
(non-litigasi).
Kata Kunci: perjanjian, showbizz, upaya hukum