DETAIL DOCUMENT
Praktik adat istiadat Minangkabau pada keluarga suku Minang yang menikah dengan suku lain di Surabaya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Ramadhanti, Yuli
Subject
HN Social history and conditions. Social problems. Social reform 
Datestamp
2020-07-29 06:27:13 
Abstract :
Minangkabau merupakan salah satu suku yang ada di Nusantara yang lebih terkenal dengan nama suku Minang. Diantara berbagai budaya yang ada di dalam suku Minangkabau tersebut adalah tentang adat istiadat perkawinan. Masyarakat Minang di Surabaya mulai banyak mengalami perubahan pada adat istiadat keluarga Minangkabau. Banyak laki-laki Minang atau pun perempuan Minang menikah dengan orang luar suku Minangkabau. Oleh sebab itu adat istiadat pada masyarakat keluarga Minangkabau mengalami perubahan yang dapat membuat banyak tradisi di dalam suatu kebudayaan mulai mengalami kelonggaran secara perlahan. Rumusan Masalah dalam penelitian adalah : Pertama, Bagaimana keluarga suku Minang yang menikah dengan suku lain memahami adat istiadat Minangkabau. Kedua, Bagaimana praktik adat istiadat Minangkabau pada keluarga suku Minang yang menikah dengan suku lain di Surabaya. Tujuan penelitian ini, untuk mendeskripsikan praktik adat istiadat Minangkabau pada keluarga suku Minang yang menikah dengan suku lain di Surabaya. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah: jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk mendeskripsikan tentang yang dialami subyek penelitian, metode pengumpulan data, indept interview dengan menggunakan guided interview, observasi, dokumentasi. Teknik analisis data, reduksi data, penyajian data, menarik kesimpulan. Hasil penelitian, masyarakat Minangkabau yang menikah antar suku di Surabaya memahami adat istiadat keluarga Minang, adalah: pertama : Dalam pemahaman adat istiadat Minangkabau pada keluarga Minang yang menikah dengan suku lain memahami ketiga tingkatan adat istiadat tersebut dan mengetahui resiko dalam aturan adat istiadat keluarga jika tidak mengikuti tatanan adat istiadat pada perkawinan. pertama: Dalam praktik adat istiadat Minangkabau pada keluarga suku Minang yang menikah dengan suku lain di Surabaya menunjukakan dalam adat istiadat keluarga Minangkabau yang mana peran-peran dari peran ibu, peran ayah, peran mamak dalam mengambil keputusan memudar karena pada perkawinan antar suku tersebut. Dan hilangnya hak waris pada anak yang lahir dari perempuan non Minang. Kata kunci : Adat Istiadat Perkawinan Keluarga Minangkabau, Praktik adat Istiadat Minangkabau pada keluarga Minang yang menikah dengan suku lain. 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya