DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum atas istri yang ditalak secara lisan berdasarkan PP No. 9 Tahun 1975 (studi kasus di kabupaten Sampang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Cholis, Nor
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-07-28 03:09:18 
Abstract :
Tujuan penelitian ini adalah: Mengetahui dan menganalisis karakteristik kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap perempuan tak berkarya di Kabupaten Sampang; dan Mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap perempuan tak berkarya yang mendapatkan kekerasan psikis dari suaminya setelah talak secara lisan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sementara pendekatan masalah yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case apporach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan salah satu permasalahan rumah tangga yang fenomenal dalam masyarakat adalah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan yang umumnya dilakukan oleh seorang suami kepada istri dan/atau anaknya tersebut menjadi permasalahan yang seolah-olah tidak ada akhirnya. Salah satu jenis tindak kekerasan yang dilakukan adalah kekerasan psikis. Bentuk kekerasan psikis yang terjadi di Kabupaten Sampang, salah satunya adalah pemberian talak secara lisan yang kemudian tidak ada kejelasan status karena tidak ada pengurusan administrasi akta cerai ataupun keputusan pengadilan. Hal ini tentu menyebabkan tekanan pada psikologi wanita karena statusnya tergantung tidak jelas hingga bertahun-tahun. Wanita yang tertimpa KDRT psikis dari pihak suami berupa talak secara lisan perlu untuk mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dapat diberikan secara preventif dan juga secara represif. Bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab atas masalah ini. Tetapi juga masyarakat juga wajib untuk menjaga agar tidak ada lagi tindak kekerasan yang terjadi. Melihat fenomena tersebut beberapa aktivis peduli perempuan di Kabupaten Sampang berinisiatif untuk bersatu dan membentuk suatu lembaga yang menggandeng Pemerintah untuk menangani masalah kekerasan perempuan. Lembaga tersebut bernama Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pemerintah Kabupaten Sampang bekerjasama dengan P2TP2A untuk menangani kasus kekerasan yang terjadi. Bentuk kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan P2TP2A adalah ketika ada laporan tindak kekerasan terhadap warga Kabupaten Sampang ke P2TP2A, P2TP2A bertindak sebagai pendamping korban dalam tindak penanganan kasus kekerasan yang terjadi. Kata kunci: Perlindungan hukum, kekeraan psikis, suami, istri 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya