Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Doloksaribu, fransiska Haryanto
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-08-31 03:47:22
Abstract :
Penelitian yang Berjudul ?Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Prank
(Jahil) Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial? dilatar belakangi oleh
maraknya berbagai kegiatan prank yang dijadikan sebagai video untuk
menjadi tontonan yang dianggap menghibur di Youtube. Prank yang pada
awalnya dilakukan untuk menghibur banyak orang namun seiring dengan
perkembangan zaman dan semakin bertambahnya kreatif para Youtuber maka
prank yang sering terjadi berujung pada suatu tindakan pidana pencemaran
nama baik di media sosial.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian ini
didasarkan pada sisi pendekatan perundang-undangan yaitu KUHP dan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pendekatan kasus.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa
pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu bentuk
khusus dari perbuatan melawan hukum. Prank pencemaran nama baik
dimedia sosial ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dan
memenuhi unsur pidana serta hal ini merupakan kejatahan yang menyerang
kehormatan seseorang, yang melanggar aturan yang terdapat baik dalam
KUHP dan UU ITE yaitu Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) serta
Pasal 28 UU ITE. Kedua: bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku prank
memang belum diatur secara khusus dalam suatu Peraturan PerundangUndangan karena tidak semua prank merupakan suatu tindak pidana dan
dilarang dilakukan, namun Prank pencemaran nama baik dimedia sosial
merupakan suatu tindak pidana dimana setiap orang yang melanggar
ketentuan didalam KUHP dan ITE harus mempertanggung jawabkan
perbuatan yang telah melanggar norma hukum pidana tersebut. Untuk
meminta pertanggungjawaban pidananya maka harus ada tindak pidana,
kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf
yang harus terpenuhi terlebih dahulu.
Kata Kunci: Prank, Nama Baik, Media Sosial.