DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban pidana pelaku prank (jahil) pencemaran nama baik di media sosial
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Doloksaribu, fransiska Haryanto
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-08-31 03:47:22 
Abstract :
Penelitian yang Berjudul ?Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Prank (Jahil) Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial? dilatar belakangi oleh maraknya berbagai kegiatan prank yang dijadikan sebagai video untuk menjadi tontonan yang dianggap menghibur di Youtube. Prank yang pada awalnya dilakukan untuk menghibur banyak orang namun seiring dengan perkembangan zaman dan semakin bertambahnya kreatif para Youtuber maka prank yang sering terjadi berujung pada suatu tindakan pidana pencemaran nama baik di media sosial. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian normatif yang merupakan penelitian ini didasarkan pada sisi pendekatan perundang-undangan yaitu KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Prank pencemaran nama baik dimedia sosial ini dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana dan memenuhi unsur pidana serta hal ini merupakan kejatahan yang menyerang kehormatan seseorang, yang melanggar aturan yang terdapat baik dalam KUHP dan UU ITE yaitu Pasal 310-311 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 UU ITE. Kedua: bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku prank memang belum diatur secara khusus dalam suatu Peraturan PerundangUndangan karena tidak semua prank merupakan suatu tindak pidana dan dilarang dilakukan, namun Prank pencemaran nama baik dimedia sosial merupakan suatu tindak pidana dimana setiap orang yang melanggar ketentuan didalam KUHP dan ITE harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah melanggar norma hukum pidana tersebut. Untuk meminta pertanggungjawaban pidananya maka harus ada tindak pidana, kesalahan, kemampuan bertanggungjawab dan tidak adanya alasan pemaaf yang harus terpenuhi terlebih dahulu. Kata Kunci: Prank, Nama Baik, Media Sosial. 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya