DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual (begal payudara)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Effendi, Wildan Maulana Jelang Mahardika
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-08-07 02:05:47 
Abstract :
ABSTRAK Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual (begal payudara), merupakan permasalahan yang serius karena merupakan bentuk pelecehan yang menimbulkan trauma psikis pada korban. Dalam hal ini saya mengambil rumusan masalah terhadap pertanggungjawaban terhadap pelaku pelecehan seksual (begal payudara) adalah yang pertama (1) tentang apa unsur-unsur perbuatan pidana dalam kasus pelecehan seksual (begal payudara), sedangkan yang kedua adalah (2) pertanggungjawaban pidanan terhadap pelaku pelecehan seksual (begal payudara) dangan tujuan untuk mengetahui apa unsur-unsur perbuatan pidana dalam kasus pelecehan seksual (begal payudara) dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual (begal payudara). Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan Pendekatan Kasus (case approach) adalah salah satu jenis pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang peneliti mencoba membangun argumentasi hukum dalam perspektif kasus konkrit yang terjadi dilapangan, tentunya kasus tersebut erat kaitannya dengan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Untuk itu biasanya jenis pendekatan ini tujuannya adalah untuk mencari nilai kebenaran serta jalan keluar terbaik terhadap peristiwa hukum yang terjadi sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pelecehan seksual (begal payudara) merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana yang harus di pertanggungjawabkan oleh pelaku pelecehan seksual karena tindakan pelecehan seksual ini duiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum pidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dijatuhi pidana Pasal 281, 289 sampai Pasal 296 jika seseorang itu mempuyai kesalahan. Untuk dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanya maka pembuat masih perlu adanya syarat, bahwa orang yang melakukan perbuatan itu mempunyai kesalahan. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku Begal Payudara, Begal Payudara 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya