Abstract :
ABSTRAK
Banyaknya permasalahan mengenai bukti kepemilikan hak atas tanah
membuat masyarakat meragukan kekuatan sertipikat hak atas tanah dan tidak
ingin mendaftarkan tanahnya. Sebagian dari mereka beranggapan bahwa dengan
girik saja sudah cukup sebagai bukti kepemilikan tanah. Berdasarkan hal tersebut,
penulis melakukan penelitian untuk penyusunan skripsi yang berjudul ?ANALISA
KEKUATAN HUKUM SERTIPIKAT HAK MILIK DAN KEDUDUKAN
GIRIK MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5
TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
TERKAIT KASUS SENGKETA TANAH DI MERUYA SELATAN?. Tujuan
penelitian ialah untuk mengetahui sejauh mana kekuatan bukti sertipikat hak atas
tanah dan kedudukan girik terhadap sertipikat hak atas tanah.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual yang
menggunakan normatif sebagai dasar dengan pengertian dimana pendekatan
penelitian ini akan dikaji tentunya dikaitkan dengan peraturan perundangundangan
atau didasarkan pada peraturan hukum positif dan dilihat pada
prakteknya dengan gejala-gejala dimasyarakat.
Kekuatan hukum sertipikat hak atas tanah berlaku sebagai alat pembuktian
yang kuat atas pemegang hak sebidang tanah, akan tetapi sertifikat tanah itu
bukanlah merupakan alat bukti yang mutlak. Meskipun demikian girik bukan
merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Kata kunci : Kekuatan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah, Girik.