Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini membahas tentang ?PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
KEDUDUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA? yang
bertujuan untuk mengkaji/ menganalisis perlindungan hukum dan upaya hukum yang
dapat dilakukan untuk penerapan ganti rugi asuransi jiwa terhadap debitur bank yang
telah meninggal.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidahkaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Yuridis Normatif,
yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legis positivis. Konsep ini memandang
hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh
lembaga atau pejabat yang berwenang. Konsepsi ini memandang hukum sebagai suatu
sistem normatif yang bersifat mandiri, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat
yang nyata.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum
terhadap debitur bank yang telah meninggal dunia Maka penanggung berkewajiban
membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung, atau
kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut.
perusahaan asuransi akan membayar klaim kepada bank guna pelunasan kredit
tertanggung/debitur. Sedangkan upaya hukum ahli waris untuk menuntut/meminta
apabila tidak di bayarkannya ganti kerugian asuransi jiwa terhadap debitur bank yang
telah meninggal duni, dapat menempuh penyelesaian masalah ini lewat jalur mediasi.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
tentang perasuransian.
Kata kunci: asuransi jiwa, Perlindungan hukum, Debitur