DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban terhadap pelaku penipuan dalam SMS broadcast dari provider
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Indriansyah, Ilham Agung
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-08-11 07:09:42 
Abstract :
Kejahatan penipuan melalui SMS telah banyak menimbulkan korban, pada umumnya korban penipuan merupakan pengguna telepon seluler itu sendiri. Kasus-kasus cyber crime di Indonesia di dominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan melalui internet maupun telepon seluler. Kasus cybercrime masih sulit untuk menangkap si pelaku sebab kartu yang digunakan akan dimusnahkan setelah terjadinya transaksi dan dengan ini menjadi susah untuk mengetahui siapa pelaku kejahatan tersebut atau karena korban tidak mau untuk melaporkan tindak pidana yang telah ia alami kepada pihak kepolisian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui modus penipuan lewat SMS broadcast dari provider, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan dalam SMS broadcast dari provider. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian normatif. Untuk mengumpulkan semua informasi dan bahan yang berhubungan dengan penelitian ini peneliti menggunakan peraturan perundang-undangan, publikasi tentang hukum berupa buku-buku, kamus-kamus hukum, jurnal hukum, artikel dari internet, serta sumber-sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang dilakukan yaitu modus penipuan lewat SMS broadcast dari provider adalah cara pelaku penipuan yaitu, social engineering,mengaku sebagai operator,undian berhadiah,website palsu,meminta isi pulsa,mengaku sebagai tenaga medis,mengaku sebagai teman. Dan penyebab korban penipuan yaitu,tertipu karena keserakahan,tertipu karena ketidaktahuan, tertipu karena rasa iba,tertipu karena ketidaktahuan dan keserakahan,tertipu karena panik,tertipu karena mengalami kesulitan. Serta pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penipuan dalam SMS broadcast, dikenakan pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun atau pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pidana penjara 6 tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Kata Kunci: Penipuan, SMS Broadcast, Informasi dan Transaksi Elektronik. 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya