Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji atau menganalisis hubungan
hukum antara penyewa dan yang menyewakan mobil dengan perjanjian secara
lisan dan untuk mengkaji atau menganalisis tanggung jawab atas resiko mobil
persewaan yang dikembalikan tidak sebagaimana kondisi semula dengan
perjanjian secara lisan
Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu penelitian
terhadap peraturan perundang ? undangan dan literatur yang berkaitan dengan
materi yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hubungan hukum
antara penyewa dan yang menyewakan mobil dengan perjanjian secara lisan dapat
dikatakan suatu perbuatan hukum, yaitu perjanjian sewa menyewa. Dikarenakan
didalam perjanjian sewa menyewa mobil terdapat dua subyek hukum yang terikat
didalamnya, yaitu pihak yang menyewakan dan pihak penyewa (perorangan atau
badan hukum). Suaty perjanjian tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat,
yang berisi perjanjian untuk memberikan kenikmatan suatu barang, perjanjian
untuk menikmati kegunaan barang yaitu mobil selama waktu yang telah
ditentukan. Tanggung jawab penyewa mobil pada saat mengembalikan mobil
dalam keadaan rusak onderdil yaitu berdasarkan Pasal 1552 BW, mobil yang
disewakan kepada pihak penyewa dan terjadi kerusakan ditengah berlangsungnya
perjanjian sewa menyewa sehingga mengakibatkan masalah yang harus dialami
oleh pihak penyewa maka mobil dapat dikembalikan dan kerugian di tanggung
pihak yang menyewakan.
Kata kunci: Perjanjian, Lisan, tanggung Jawab.
ABSTRACT
This study examines or analyzes the legal relationship between tenants and
those who rent cars with an oral agreement and to review or analyze the
responsibility for the returned rental car that is not in accordance with the
original requirements with the verbal agreement.
The method used in this study is normative juridical, namely research on
legislation and literature that discusses the material discussed.
Based on the results of the study can conclude the legal relationship
between tenants and rent a car with an oral agreement that can be done
regarding the law, namely the lease agreement. Because in a car rental
agreement there are two legal subjects required in it, namely the renting party
and the renter (individual or legal entity). Where this agreement has binding legal
force, which contains an agreement to give pleasure in an item, an agreement to
enjoy the use fulness of the goods in the car for specified time. The responsibility
of the car tenant when repairing the car in the state of auto-defect that is
accourding article 1552 BW , the car rented the lessee must be in good condition,
if when rented by the lessee and deferred when in the middle of being attented by
the lessee then the car can be taken and the party borne by the party renting out.
Keywords : Lease, Agreement, Oral.