DETAIL DOCUMENT
Pelindungan hukum terhadap pasien miskin atas diskriminasi penolakan pelayanan tenaga medis di rumah sakit berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Astutik, Ayu Aprilia Puji
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-10 04:42:46 
Abstract :
Pelayanan kesehatan berhubungan dengan fasilitas yang diberikan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Definisi pelayanan kesehatan yaitu suatu konsep yang dipakai dalam pemberian layanan kesehatan terhadap masyarakat. Pelayanan kesehatan juga diartikan sebagai konsep yang diterapkan untuk memberikan layanan dengan jangka waktu lama dan terus dilakukan kepada publik dan masyarakat. Pasien dalam hal ini selaku konsumen, yaitu diartikan ?setiap pemakai atau pengguna barang atau jasa baik untuk kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk di perdagangkan, haruslah diperhatikan hak-haknya oleh para pihak penyelenggara kesehatan, terutama pihak penyelenggara kesehatan. Pada masalah ini metode pendekatan pada undang-undang yang saya gunakan untuk menyelesaikan skripsi ini. agar menemukan hasil yang sedang saya bahas mengenai pelindungan hukum bagi pasien miskin atas diskriminasi terhadap pasien miskin menurut aturan yang ada. Penyelesaian untuk kasus diskriminasi atau penolakan pasien kepada pasien miskin tidak lah seharusnya ada karana pada aturan undang-undang telah menjelaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi ataupun penolakan. dan jika tenaga medis di rumah sakit melanggar aturan yang ada maka akan di kenakan sanksi seperti hukum pidana yang berupa pidana penjara, lalu hukum perdata yang dimana saksi hukumnya dengan cara ganti rugi, dan hukum administrasi yang dimana sanksinya dengan pencabutan ijin prakterk. Kata Kunci : Pelayanan, Pasien, pelindungan hukum 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya