DETAIL DOCUMENT
Perjanjian kemitraan pada transportasi online terkait upaya perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Wibowo, Hendy
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-17 03:04:57 
Abstract :
ABSTRAK Perkembangan dunia teknologi dewasa ini semakin berkembang dengan sangat pesat dimana berimbas kepada perkembangan roda kehidupan maupun dunia usaha. Tanpa disadari semua lini kehidupan tidak bisa dijauhkan dari adanya perangkat teknologi atau masyarakat sering menyebut semuanya serba online. Seiring dengan perkembangan teknologi yang diiringi dengan semakin tingginya mobilitas masyarakat, maka transportasi online hadir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunjang aktifitas dan mobilitasnya sehari-hari. Penelitian ditujukan untuk menganalisis dan mendeskripsikan hal yang melatarbelakangi adanya perjanjian kemitraan pada transportasi online dan perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang berarti pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun sumber data yang digunakan adalah pengamatan melalui telaaah berbagai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan analisa yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian kemitraan yang mengandung klausula baku pada transportasi online dilihat dari sudut pandang pengemudi dan / atau calon pengemudi ojek online dimana ketika calon pengemudi tersebut keberatan dengan salah satu syarat, maka perjanjian tersebut tidak terlaksana atau dapat dikatakan bahwa para pengemudi ini dengan terpaksa menerima klausula tersebut serta perlindungan hukum terhadap pengemudi ojek online sebagai mitra dari penyedia aplikasi masih kurang optimal, karena dalam perjanjian antara penyedia aplikasi dengan pengemudi hanya memuat hak-hak yang wajib dimiliki penyedia aplikasi dan belum mengatur mengenai kewajiban-kewajiban pihak perusahaan penyedia aplikasi. Kata kunci : transportasi online, klausula baku 

File :
ABSTRAK.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya