DETAIL DOCUMENT
Penerapan Peran aktif hakim dalam persidangan atas gugatan sederhana
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Naetasi, Jantiani longli
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-25 05:38:06 
Abstract :
Tesis yang berjudul ?Penerapan Peran Aktif Hakim Dalam Persidangan Atas Gugatan Sederhana? bertujuan untuk mengetahui latar belakang lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2019 diterbitkan untuk menangani perkara Gugatan Sederhana, dan bagaimana implikasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor: 4 Tahun 2019 terhadap pelaksanaan peradilan Gugatan Sederhana. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian normatif dengan titik tolak penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan mahkamah agung tentang gugatan sederhana diterbitkan untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan dan sebagai pengaturan terpisah atas perkara perdata dengan nilai gugatan kecil. Prosedur gugatan sederhana menentukan nilai gugatan materiil paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), diproses secara lebih cepat dan terbatas pemeriksaannya hanya pada tingkat Pengadilan Negeri dalam waktu 25 hari kerja, disidangkan hakim tunggal, pembatasan pengajuan eksepsi, replik, duplik, dan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak bernama keberatan. Dalam penyelesaian persidangan gugatan sederhana hakim diwajibkan untuk berperan aktif, karena dengan peran aktif hakim dalam perkara tersebut maka proses persidangan dapat berjalan lancar, penyelesaian perkara cepat selesai dan dapat meminimalisir terjadinya putusan tidak dapat diterima atau dibatalkan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat direkomendasikan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga pembuat Peraturan Mahkamah Agung kiranya dapat mempertimbangkan kembali beberapa kendala seperti pengaturan secara tegas mengenai pemeriksaan pendahuluan oleh hakim dan pengaturan mengenai mekanisme pengajuan upaya hukum verzet. Kata kunci: Peran Aktif Hakim, Gugatan Sederhana, Persidangan. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya