DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orangtua Yang Menjadikan Anak Sebagai Objek Jaminan Hutang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Paru, Ronaldo Aprilia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2020-09-21 06:05:51 
Abstract :
Penelitian yang Berjudul ?Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orangtua Yang Menjaminkan Anak Sebagai Objek Jaminan Hutang? dilatar belakangi oleh maraknya berbagai kegiatan perdagangan orang di Indonesia. Sebagai salah satu contoh kasus yang terjadi di Bangil, Pasuruan yang menjadikan anaknya yang masih berusia 2 (dua) bulan sebagai jaminan hutang kepada rentenir karena tidak mampu membayar hutangnya pada saat jatuh tempo. Kemudian membuat laporan palsu kepada keluarganya dan kepolisian setempat. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian Normatif yang merupakan penelitian ini didasarkan pada sisi perundang-undangan dan dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama: bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya supaya anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi. Perlindungan anak merupakan suatu bidang pembangunan nasional. Melindungi anak adalah melindungi manusia maupun membangun manusia seutuhnya. Kedua: bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana oleh orangtua yang menajdikan anak sebagai objek jaminan hutang dapat dikategorikan dalam perdagangan anak. Perdagangan anak merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan akibat penjeratan hutang sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas anak tersebut, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Bagi pelaku perdagangan anak akan dikenakan sanksi Pidana Penjara dan Pidana denda yang diatur dalam Pasal 44 KUHP Jo. Pasal 77 Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya