DETAIL DOCUMENT
Tanggung Gugat Sutradara dan Produser Terhadap Pembuatan Script Skenario Film "SOEKARNO" yang Tidak Sesuai dengan Naskah Ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Agustyansyah, Rio
Subject
KZ Law of Nations 
Datestamp
2020-09-30 02:07:04 
Abstract :
Penelitian yang berjudul Tanggung Gugat Sutradara Dan Produser Terhadap Pembuatan Script Skenario Film ?Soekarno? Yang Tidak Sesuai Dengan Naskah Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta. Dengan permasalahan bagaimana tanggung gugat HB selaku sutradara dan RJP selaku Produser Film Soekarno terhadap RAC sebagai sumber informasi pembuatan script skenario film yang diproduksi tidak sesuai dengan naskah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dan bagaimana perlindungan hukum RAC sebagai pembuat naskah script skenario film Soekarno yang diproduksi tidak sesuai dengan naskah. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang terkait dan pendekatan unsur-unsur, norma-norma serta pendapat para ahli. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: RAC selaku pencipta naskah film Soekarno tersebut memiliki hak dalam film Soekarno. Hak dan kewajiban RAC karena adanya perjanjian kerjasama antara RAC selaku pencipta naskah Bung Karno dengan HB selaku sutradara dan RJP selaku Produser Film. Hak RAC yaitu memperoleh perlindungan hukum sebagai insan perfilman Perbuatan HB dan RJP selaku sutradara dan Produser film Soekarno telah memenuhi keseluruhan unsur perbuatan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 BW. Kerugian yang timbul atas dasar perbuatan melanggar hukum bentuknya berupa biaya, rugi dan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 1246 BW. RAC yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak cipta atas naskah film Soekarno oleh HB dan RJP dapat melakukan gugatan ganti rugi atas hal tersebut. Gugatan ke Pengadilan Niaga atas dasar perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ditujukan untuk menuntut ganti rugi yang dialami oleh pencipta Naskah yaitu RAC. Gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) sebagaimana ketentuan Pasal 1243 BW, diajukan pencipta naskah yaitu RAC kepada Pengadilan Niaga atau Badan Mediasi dan Arbitrase Hak Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (1) dan (2) UUHC dan Pasal 99 ayat (1) UUHC. Kata Kunci: Tanggung Gugat, Film, Hak Cipta 

File :
hal 1-9.pdf
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya