Abstract :
ABSTRAK
Tanah merupakan salah satu faktor penting dalam kehidupan manusia yang
merupakan sumber penghidupan maupun sebagai tempat berpihak dalam
kelangsungan hidup sehari-hari. Melalui UUPA tersebut diisyaratkan bahwa tanah
memiliki tingkatan tertinggi dalam penguasaan Negara sebagai organisasi seluruuh
rakyat Indonesia, dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA ditentukan macam-macam hak atas
tanah yang dapat diberikan kepada subjek hukum dan dapat dimiliki oleh subjek
hukum baik orang secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan badan hukum.
Dalam hal ini adanya ketimpangan aturan dalam ketentuan UUPA dan PP No.
40/1996 mengenai subjek yang dapat memiliki HGB dan konsep dari CV itu sendiri
yang Pada dasarnya CV merupakan badan usaha yang bukan berbadan hukum dan
sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal memiliki bidang tanah tertentu
dengan status hak atas tanah apapun.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang
berkaitan dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu
kesimpulan. Pertama, persekutuan komanditer jika dilihat secara umum sangat
tidak memenuhi kriteria sebagai badan usaha yang berbadan hukum dan sama
sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal memiliki bidang tanah tertentu
dengan status hak atas tanah apapun. Kedua, pemberian Hak Guna Bangunan
kepada CV menurut surat edaran tersebut hanya bersifat pemberitahuan, sehingga
tidak memiliki kepastian hukum. Apabila CV terdapat menjadi subyek pemegang
Hak Guna Bangunan maka menurut Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Pokok
Agraria hak tersebut harus dilepaskan dan dialihkan dalam jangka 1 tahun apabila
tidak maka hak tersebut akan hapus karena hukum.
Kata Kunci: CV, HGB, Kepastian Hukum
------------------------------------------------------------------
ABSTRACT
Land is one of the important factors in human life which is a source of
livelihood and as a place to take sides in everyday survival. Through the LoGA it
is implied that land has the highest level of control of the State as an organization
throughout the Indonesian people, in Article 4 paragraph (1) of the LoGA it is
determined the types of land rights that can be given to legal subjects and can be
owned by legal subjects both individually and individually. alone or together and
legal entities. In this case there is an imbalance in the provisions of UUPA and
PP No. 40/1996 concerning subjects that can have HGB and the concept of the
CV itself Basically the CV is a business entity that is not a legal entity and has
absolutely no authority in terms of owning a certain plot of land with any status of
land rights.
The method used in this thesis is to use normative research methods with
library research which is a study of legislation and literature or reading material
relating to the material discussed.
Based on research conducted research results there is a conclusion. First,
limited partnership if viewed in general does not meet the criteria as a business
entity that is a legal entity and does not have the authority in terms of owning
certain parcels of land with any status of land rights. Second, the granting of the
Right to Build a CV according to the circular is only a notification, so it does not
have legal certainty. If a CV is found to be the subject of the holder of the Right to
Build, then according to Article 36 paragraph (2) of the Basic Agrarian Law, the
right must be released and transferred within 1 year, otherwise the right will be
voided by law.
Keywords: CV, HGB, Legal Certainty