Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Waluyo, Rochmad Bayu Setyo
Subject
K Law (General)
Datestamp
2020-10-08 07:06:49
Abstract :
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum konsumen
pengguna jasa Agen Travel baik secara normatif dan empiris dan menganalisis
tanggung jawab pelaku usaha Agen Travel atas pemenuhan hak-hak konsumen
pengguna jasanya. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah
bagaimana perlindungan hukum konsumen pengguna jasa Agen Travel yang
mengalami limitasi baik secara normatif dan empiris dan bagaimana tanggung
jawab pelaku usaha biro perjalanan wisata atas pemenuhan hak-hak konsumen
pengguna jasanya.
Metode Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif.
Prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah dengan terlebih dahulu
meneliti data sekunder yang ada. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi
perpustakaan dan hasil wawancara dengan konsumen di berita. Metode
pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan perundang-undangan.
Data penelitian setelah dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum
konsumen pengguna jasa Agen Travel wajib mendapatkan ganti rugi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini ditunjukkan dari ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur baik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Secara empiris, konsumen pengguna jasa Agen Travel
belum terlindungi sepenuhnya. Hal ini ditunjukkan dari hasil penilitian bahwa
konsumen belum menerima fasilitas sesuai pada perjanjian yang telah diterima
diawal. Tanggung jawab pelaku usaha biro perjalanan wisata atas pemenuhan hakhak
konsumen pengguna Agen Travel belum sesuai sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Agen Travel.