Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Nugroho, Aprilian Syahputro
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-02-10 05:29:04
Abstract :
Penelitian yang berjudul Akibat Hukum Bagi Koperasi Barang/Jasa Yang
Tidak Menjalankan Aturan Rapat Anggota Tahunan (RAT), bertujuan untuk
mengetahui dan memahami serta menganalisis peraturan yang mengatur tentang rapat
anggota tahunan. Rumusan masalah pada penulisan skripsi ini adalah Pertama,
Bagaimana pengaturan dalam penyelenggaraan rapat anggota Kedua, Bagaimana
penegakan hukum yang dilakukan dinas koperasi terhadap koperasi yang tidak
melakukan Rapat Anggota Tahunan.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian
normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap aturan
Perundang-Undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi
yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu
kesimpulan. Pertama; Perangkat organisasi koperasi yang terdiri dari Rapat Anggota,
pengurus, dan pengawas merupakan beberapa alat koperasi yang memiliki peranan
penting dalam kehidupan berkoperasi. Rapat anggota koperasi merupakan pemegan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi yang didalamnya memuat keputusan-keputusan
penting dalam koperasi seperti pemilihan pengurus, pembagian sisa hasil usaha, dan
penetapan dana cadangan diambil pada saat rapat anggota. Untuk itu koperasi yang
aktif harus melakukan rapat anggota tahunan minimal satu kali dalam setahun. Kedua:
Dalam pendirian koperasi untuk mengetahui koperasi tersebut aktif atau tidak aktif,
dinas koperasi melakukan pengawasan tersebut guna penentuan atau evaluasi
mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja pada koperasi sudah dilaksanakan. Bagi
koperasi yang tidak melakukan rapat anggota tahunan dengan syarat rapat tersebut
dilakukan minimal satu kali dalam setahun, sedangkan rapat anggota sangat penting
untuk menjalankan sebuah koperasi, maka lebih baik diadakan pembubaran terhadap
koperasi tersebut. Dalam hal ini pembubaran koperasi dilakukan dengan pembubaran
yang dilakukan oleh pemerintah yang dilimpahkan kepada menteri yang membidangi
koperasi dan pelaksanannya dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri, dengan
adanya pembubaran ini status badan hukum dikoperasi hilang
Kata Kunci: koperasi, rapat anggota tahunan (RAT), pengawasan.