Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Perlindungan Hukum
Terhadap Kerahasiaan Data Pribadi Konsumen E-Commerce. Adapun rumusan
masalah yang timbul meliputi antara lain: Bagaimana perlindungan hukum
konsumen terhadap kerahasiaan data pelanggan E-commerce, Bagaimana
pertanggung jawaban pemilik E-commerce terhadap kerahasiaan pelanggan.
Bentuk metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka dalam
penelitian ini dilakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan
menyangkut peretasan data pribadi konsumen di dalam E-commerce yang
kemudian dianalisa terhadap penerapan hukum untuk menyelesaikan isu hukum
dalam penelitian ini.
Penelitan ini bertujuan untuk mengkaji tentang bagaimana perlindungan
hukum akibat peretasan data pribadi konsumen yang terjadi dalam sistem
elektronik jual beli, atau biasa disebut dengan E-commerce. Dan berharap
pemerintah segera mengesahkan undang-undang perlindungan data pribadi, agar
pemilik E-commerce bisa bertanggung jawab terkait data pribadi konsumen. Dan
Sebagai pemilik data prbadi kita harus bisa menjaga data pribadi kita masing
masing untuk menghindari intimidasi secara online dan terhindar dari pihak pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci : Peretasan Data, Data Pribadi, E-commerce.