Abstract :
Konsumen dalam dunia perekonomian memiliki peran sangat penting yang
dapat menentukan pergerakan roda perekonomian. Dan juga Para produsen tidak
dapat melanjutkan hidupnya dengan sejahtera jika produknya tidak dibeli atau
dikonsumsi oleh konsumen. Berkembangnya pembangunan dan ekonomi dalam era
saat ini seakan menjadi hal positif bagi produsen. Hal tersebut juga merupakan hal
yang menguntungkan bagi konsumen, karena konsumen dapat memilih beraneka
ragam jenis produk barang dan/atau jasa yang sesuai dengan kebutuhannya. Akan
tetapi, kepentingan konsumen sebagai pemakai atau pengguna suatu produk berupa
barang dan/atau jasa sering kali diacuhkan oleh produsen. Produsen hanya
memikirkan besarnya keuntungan yang akan mereka dapatkan melalui penjualan
produk tanpa memikirkan hak-hak konsumen.
Masa pandemi saat ini membuat banyak oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab dengan memanfaatkan masker sebagai benda yang akan
diproduksinya dan membuat munculnya kasus tentang Masker yang diRekondisi.
Kasus ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat di Indonesia. Dengan
demikian terjadi pelanggaran hak-hak konsumen atas produk yang aman dan nyaman
digunakan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif.
Dalam upaya menyadarkan para konsumen dan melindungi tipologi
konsumen, maka perlu adanya peran yang aktif serta pengawasan yang wajib
dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap
produk cacat maupun produk yang merugikan kesehatan konsumennya di Indonesia
yang diatur di dalam Pasal 1328 BW yang tanggung gugatnya berdasarkan
wanprestasi. Sedangkan, di dalam Pasal 1504 BW, disebutkan penjual harus
menaggung barang yang cacat tersembunyi. Selain itu, diatur pula dalam Pasal 1365
BW tentang perbuatan melawan hukum.
KATA KUNCI : Perlindungan Hukum, Konsumen, Produk Masker.