DETAIL DOCUMENT
Status hukum serta hak waris bagi anak angkat menurut burgerlijk wetboek
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
HANIK, DEWI MUKHIBBATUL
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-02-15 03:24:25 
Abstract :
Pengangkatan anak akhir-akhir ini masih dipilih oleh masyarakat sebagai pilihan untuk memiliki anak. Motivasi serta tujuan yang berbeda-beda menjadi landasan dalam hal pelaksanaanya. Beberapa dari motivasi itu menjadikan suatu peraturan tidak dijalankan atau dilaksanakan dengan baik dan benar, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan hukum seperti melakukan pengangkatan anak yang tidak melalui penetepan dari pengadilan. Hal ini akan mempengaruhi akibat hukum dikemudian hari bagi anak angkat yang bersangkutan seperti mengenai status hukum serta hak mewaris untuk anak angkat tersebut. Penelitian yang berjudul Status Hukum Serta hak Waris Bagi Anak Angka Menurut Burgerlijk Wetboek ini bertujuan untuk mengedukasi pembaca supaya dapat mengerti bahwa pentingnya mengikuti proses pengangkatan anak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab hal ini dapat berpengaruh terhadap status hukum yang akan didapat oleh anak yang bersangkutan serta hal-hal mengenai kewarisannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan dua pendekatan. Pertama, pendekatan undang-undang yang mana dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang menyangkut isu hukum yang akan diteliti. Kedua, pendekatan konseptual dengan mempelajari pandangan dan doktrin dalam ilmu hukum. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan Pertama : bahwa pengangkatan anak tanpa adanya proses penetapan pengadilan akan memberi banyak kerugian, beberapa diantaranya adalah mengenai status hukum dan kewarisan. Status hukum bagi anak angkat tanpa proses penetapan pengadilan akan memberikan akibat hukum berupa tidak adanya perlindungan / payung hukum untuk melindungi anak tersebut ketika mendapat permasalahan perdata dikemudian hari. Kedua : dalam hal mewaris, sebenarnya tidak mendapatkan harta tersebut namun hal ini bisa didapat ketika anak angkat yang memiliki penetapan pengadilan juga mengajukan penetapan hak warisnya. Akan tetapi, timbul permasalahan terhadap anak angkat yang tidak memiliki penetapan pengadilan sebab ia tidak akan bisa mendapat harta warisan, maka jalan satu-satunya adalah dibuatkan surat wasiat oleh orangtua angkatnya itu pun hanya bisa menjadi sebuah hibah / hadiah dan bukan waris. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya