DETAIL DOCUMENT
Peranan Direktorat Cyber Crime dalam pengungkapan pelaku kejahatan cyber
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Sapei, Rio Martha Widyana
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-02-22 09:32:04 
Abstract :
Cyber crime adalah perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet. Dimana Internet merupakan jaringan komputer yang terhubung satu sama lain melalui media komunikasi. Semua orang dengan mudah mengakses situssitus kedalam dunia maya. Cyber crime merupakan fenomena sosial yang membuka cakrawala keilmuan dalam dunia hukum. Hal ini dimaksudkan betapa dasyatnya suatu kejahatan dapat dilakukan hanya dengan berduduk manis didepan komputer. Cyber Crime merupakan sisi gelap dari kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan yang terkait. Studi didasarkan pada gagasan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2008 bertujuan untuk pengaturan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya informasi dan transaksi elektronik, agar dapat dilaksanakan dengan baik dan menjaga keamanan dan kepentingan kemanusiaan, namun penggunaannya berpotensi pidana, termasuk penggunaan hukum pidana, karena ada ketentuan dalam hukum sanksi pidana, dalam hal ini didefinisikan tindakan yang dilarang dan hukuman yang ditentukan pidana. Kata Kunci : Kejahatan cyber, Polisi cyber,Teknologi . 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya