DETAIL DOCUMENT
keabsahan putusan rapat umum pemegang saham dalam pengenmbangan perseroan terbatas melalui media e-proxy
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
salsabila, sirly
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-02-25 06:07:07 
Abstract :
Penelitian yang berjudul keabsahan putusan Rapat Umum Pemegang Saham dalam pengembangan Perseroan Terbatas melalui media e-proxy bertujuan pertama untuk menganalisa bagaimana penggunaan e-proxy yang berpedoman dengan POJK Nomor 16/POJK.04/2020. Kedua untuk menganalisa, keabsahan putusan RUPS melalui media e-proxy berkaitan dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan pasal 1792 BW. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan pertama: Pelaksanaan e-RUPS melalui media e-proxy sesuai dengan POJK No.16/POJK.04/2020 dapat memberi keuntungan lebih kepada para pemegang saham Perseroan Terbatas. Karena dalam kondisi yang tidak memungkinkan ini, para pemegang saham tetap dapat melakukan RUPS walaupun menggunaan media elektronik. Adapun kegiatan e-RUPS yang dilakukan oleh Perseroan Terbatas diawasi langsung oleh OJK. OJK berhak menentukan waktu, menerima pemberitahuan, menentukan pihak penyedia e-RUPS, dan menerima risalah RUPS. Sehingga, pelaksanaan eRUPS dapat dilaksanakan dengan baik. Kedua: Penggunakan sistem e-proxy dalam e-RUPS dianggap sah karena telah memenuhi unsur dari pasal 77 UndangUndang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa boleh melakukan RUPS secara elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya. Penunjukan kuasa yang dilakukan secara elektronik melalui media e-proxy juga dianggap sah sesuai dengan pasal 1792 BW. Karena dalam pasal tersebut menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan, sehingga penunjukan kuasa tetap sah walaupun dilakukan secara elektronik. Kata Kunci: e-RUPS, peraturan, e-proxy 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya