DETAIL DOCUMENT
Dampak Pandemi Covid-19 Dengan Alasan Force Majeure atau Keadaan Memaksa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Fitriani, Dwi
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-02 01:19:00 
Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Dampak Pandemi Covid-19 Dengan Alasan Force Majeure/Keadaan Memaksa Dalam Pemutusan Hubungan Kerja, dengan memunculkan masalah yang akan diteliti yaitu sebagai berikut: Bagaimana pertimbangan hakim (legal reasoning) dalam menilai akta otentik yang didalilkan adanya kekeliruan (dwaling), penipuan (bedrog) atau paksaan (dwang). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang berarti penelitian ini meneliti berbagi peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar ketentuan hukum untuk menganalisis tentang bahan-bahan hukum yang akan disertakan di dalam penelitian ini. Metode Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti menyatakan bahwa pKemungkinan suatu perusahaan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK mengingat pengaruhnya yang cukup besar bagi kegiatan operasional perusahaan, dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019. hal ini membuat perusahaan-perusahaan memiliki alasan yang kuat dalam menyatakan pandemi Covid-19 ini sebagai suatu peristiwa force majeure dengan cara menyimpulkan secara eksplisit bahwa pandemi Covid-19 ini dapat dikategorikan sebagai bencana non-alam yang berskala nasional. BahwaDengan tujuan untuk menghindari PHK, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tahun 2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Kata Kunci : force majeure, perlindungan hukum, pekerja. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya