DETAIL DOCUMENT
Perlindungan hukum bagi penyewa ruko dimasa pandemi covid-19
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Nasrul, Muhammad
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-31 05:33:51 
Abstract :
ABSTRAK Penelitian yang berjudul Perlindungan Hukum Bagi Penyewa Ruko Dimasa Pandemi Covid-19, bertujuan untuk menganalisa bagaimana proses pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Rumah Toko (Ruko) selama masa pandemic Covid-19 dan untuk menganalisa tanggung jawab hukum apabila salah satu pihak melanggar perjanjian atau peraturan yang berlaku dan bentuk perlindungan hukum bagi penyewa dan pemilik Ruko. Metode skripsi ini yakni menggunakan metode penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan dengan materi yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat suatu kesimpulan Pertama; Sewa-menyewa atau perjanjian sewa-menyewa terdapat dalam pasal 1548 BW yang menyebutkan sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. Tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur disebut dengan wanprestasi. Wanprestasi atau tidak dipenuhinnya janji dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja. Kedua; Akibat dari pandemic Covid-19 ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Namun hal ini tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan prestasi atau pembatalan suatu perjanjian. Perjanjian harus tetap dilaksanakan sesuai dengan isi yang telah diperjanjikan. Kata Kunci : Sewa-Menyewa, Wanprestasi, Covid-19 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya