DETAIL DOCUMENT
Tanggung Jawab hukum pedagang perantara sepeda motor terhadap pihak pembeli dan penjual menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Madyo, Ony Yusril
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2021-03-16 03:08:24 
Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Tanggung Jawab Pedagang Perantara Terhadap Pihak Pembeli dan penjual menurut KUHD. Adapun rumusan masalah yang timbul meliputi antara lain: bagaimana kedudukan hukum pedagang perantara dalam perjanjian jual beli sepeda motor menurut KUHD dan bagaimana tanggung jawab hukum pedagang perantara dalam perjanjian jual beli sepeda motor menurut KUHD. Bentuk metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka dalam penelitian ini dilakukan pendekatan terhadap peraturan perundangundangan beserta pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum yang kemudian dianalisa terhadap penerapan hukum untuk menyelesaikan isu hukum dalam penelitian ini. Dari hasil analisa yang dilakukan dalam penelitian ini, peneliti menyatakan bahwa: Pedagang perantara yang tergabung dalam GPPSM merupakan bentuk pedagang perantara seperti yang termaktub dalam Pasal 63 KUHD yaitu makelar tidak resmi. Adapun hal yang mendasari adalah persamaan dari ciri pedagang perantara yang tergabung dalam GPPSM dengan makelar tidak resmi yaitu : tidak ada pengangkatan dari pejabat yang berwenang, tidak disumpah di depan Pengadilan Negeri, hubungan dengan penjual atau pembeli merupakan hubungan pemberian kuasa yang bersifat tidak tetap. Pedagang perantara akan bertanggung jawab atas dua hal terhadap pembeli yaitu tanggung jawab atas adanya cacat tersembunyi dan tanggung jawab atas keabsahan serta kelengkapan surat kendaraan bermotor. Kata kunci: Tanggung jawab hukum, pedagang perantara, jual beli. 
Institution Info

Universitas Wijaya Kusuma Surabaya