Abstract :
Penelitian yang berjudul Akibat hukum pelaku insurance fraud dalam
perusahaan asuransi, bertujuan untuk mengetahui dan memahami serta menganalisis
tentang masalah-masalah yang dapat menimbulkan kecurangan. Rumusan masalah
pada penulisan skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana bentuk-bentuk Fraud yang
melanggar hukum sehingga ditolak oleh perusahaan asuransi
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-Undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan
dengan materi yang dibahas. Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian
terdapat suatu kesimpulan.
Pertama: terdapat banyak hal-hal kecil yang dapat menimbulkan kecurangan
dalam sebuah perindustrian asuransi oleh sebab itu Bagi para pihak yang terkait
dalam perindustrian asuransi, hendaknya dapat mengetahui apabila terjadi indikasi
kecurangan (Fraud) untuk dapat menggunakan hukum KUHPerdata dalam upaya
menjerat para pelaku tindak pidana kejahatan, kecurangan, ataupun penipuan.
Kedua: Berkenaan dengan kebijakan kriminal terhadap berbagai aktivitas
kriminal yang berhubungan dengan usaha perasuransian, maka dalam usaha
perasuransian terdapat beberapa tindak pidana seperti contoh fraud dalam
perusahaan asuransi, dan mengenai Perusahaan asuransi bisa terdeteksi melakukan
terjadinya perbuatan fraud. Hal ini dapat terlihat pada laporan keuangan yang
berubah-ubah dan menunjukkan pergerakan angka-angka akutansi yang sangat
tidak wajar pada laporan keuangan, ada salah satu cara menggunakan adanya
restartement yaitu (perbaikan) pada laporan keuangan dan harus adanya tanggung
gugat oleh pelaku fraud.
Kata Kunci: Kecurangan, Asuransi, Perusahaan