Institusion
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Author
Taranggono, Imam Bachrudin
Subject
K Law (General)
Datestamp
2021-03-18 09:42:55
Abstract :
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan judul Perlindungan Hukum
Pemegang Saham Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dewan Direksi Menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas. Adapun rumusan masalah yang timbul
meliputi antara lain: bagaimana kedudukan hukum pemegang saham akibat
perbuatan melawan hukum Direksi menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas,
apa akibat hukum bagi Direksi Perseroan yang melakukan perbuatan melawan
hukum serta upaya pemegang saham mendapatkan haknya menurut UndangUndang
Perseroan Terbatas.
Bentuk metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, maka
dalam penelitian ini dilakukan pendekatan terhadap peraturan perundangundangan
beserta pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum
yang kemudian dianalisa terhadap penerapan hukum untuk menyelesaikan isu
hukum dalam penelitian ini.
Dari hasil analisa yang dilakukan dalam penelitian ini, peneliti
menyatakan bahwa: Kedudukan hukum bagi pemegang saham dapat dicapai
dengan Perseroan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (Pengelolaan
perusahaan yang baik) supaya dapat mengatur perilaku Direksi, Dewan
Komisaris maupun Manajer, dengan merinci tugas dan wewenang serta
pertanggungjawaban kepada pemegang saham. Akibat perbuatan melawan hukum
Direksi, maka harus bertanggungjawab untuk mengganti kerugian yang timbul
(Pasal 1365 KUH Perdata) dan jika ditemukan adanya unsur pidana, yaitu adanya
pengelapan uang dan penipuan, Direksi dapat dikenai pidana penjara maupun
pidana denda (pasal 372 dan pasal 378 KUHP) bahkan Direksi dapat
bertanggungjawab sampai harta pribadinya Pasal 97 ayat (3) UU PT. Sedangkan
upaya pemegang saham untuk mendapatkan haknya menurut UU PT dengan
mengajukan permohonan untuk diadakan pemeriksaan atas Perseroan (Pasal 138
ayat (1) UU PT) serta dapat mengajukan gugatan terhadap Direksi melalui
Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan perseroan.
Gugatan terhadap Direksi diajukan karena kesalahan atau kelalaian
Kata kunci: perlindungan hukum, pemegang saham, dewan direksi