Abstract :
Tujuan penulisan ini berdasarkan latar belakang dan rumusan masalah yang
telah diuraikan, maka dapat ditentukan tujuan yang hendak dicapai pada pnelitian ini
adalah pertama, untuk menganalisa hubungan hukum antara pelaku usaha optik
dengan konsumen kacamata. kedua, untuk menganalisa tanggung gugat kepada
pelaku usaha optik atas kacamata yang tidak sesuai dengan resep dokter mata.
Berdasarkan uraian singkat diatas, maka penulis mengangkat rumusan masalah yaitu
pertama, Bagaimana hubungan hukum antara pelaku usaha optik dengan konsumen
kacamata. Kedua, Bagaimana tanggung gugat kepada pelaku usaha optik atas produk
yang tidak sesuai dengan resep dokter mata.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini yakni menggunakan metode
penelitian normatif dengan penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian
terhadap aturan Perundang-undangan dan literatur atau bahan bacaan yang berkaitan
dengan materi yang dibahas.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan hasil penelitian terdapat suatu
kesimpulan. Pertama, Pengertian Subyek hukum dapat melakukan hubungan hukum.
Transaksi terjadi antara konsumen dengan optik akan menimbulkan hubungan
hukum baik secara kontraktual ataupun non kontraktual. Kedua, Terjadinya tanggung
gugat kepada optik kacamata atas produk yang tidak sesuai dengan resep dokter yang
mengakibatkan penglihatan pasien memburuk sehingga terjadi kerugian yang
dialami oleh konsumen yang menimbulkan tanggung gugat kepada pelaku usaha.
Kata Kunci: Pelaku usaha, Konsumen, Tanggung Gugat